iklan Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta.
Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta. (holywings.com)

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Budhi.

Sekadar informasi bar Holywings menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan pada akun media sosial resmi mereka. 

Holywings mengaku kalau promo yang telah beredar perihal gratis alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria lolos dari pantauan manajemen.

Sebagaimana diketahui kalau promo Holywings yang mencatut nama 'Muhammad' dan 'Maria' mendapat kecaman publik.


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images