iklan Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat.
Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat. (holywings.com)

Maksudnya surat tersebut ialah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk bawa pulang dan tidak untuk minum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," tuturnya.

Andhika memastikan ada tujuh outlet memiliki surat keteragan pengecer (SKP) KBLI 47221 dan ada lima outlet lain tidak memiliki surat SKP.(FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images