iklan Nikita Mirzani dan Denny Siregar.
Nikita Mirzani dan Denny Siregar. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penc emaran nama baik. Ia juga langsung ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota.

Tidak sendiri, ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan babysitter.

Lantaran tidak kooperatif selama penyidikan, artis 36 tahun itu ditangkap Polresta Serang Kota di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

“Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7/2022).

Tiba di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.

“Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam,” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

Penangkapan Nikita Mirzani ini ramai-ramai dikomentari oleh warganet di Twitter.

Warganet dengan akun @cybsquad_ mengaitkan dengan proses hukum ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

“Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ITE dan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ah, denny siregar kapan dong @ListyoSigitP @DivHumas_Polri?,” ucapnya dikutip dari Twitter.

Diketahui Denny Siregar pernah dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan pencemaran nama baik yang menyebut santri adalah calon teroris.


Berita Terkait



add images