JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit seharga Rp 2.016 per kilogram yang berlaku satu minggu mendatang. Tepatnya mulai hari ini 4 Agustus sampai tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman harga TBS ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal dalam rapat tindak lanjut penetapan harga TBS kelapa sawit di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 4 Agustus 2022.
"Dalam rapat hari ini, kita tetapkan harga TBS kelapa Sawit Rp 2.066 per kilogram," katanya.
Ditambahkan Agusrizal, bahwa penetapan ini karena pemerintah sudah menghapuskan pungutan ekspor CPO kepada para pengusaha.
"Sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan tidak ada lagi pungutan ekspor kepada para pengusaha sehingga harga TBS ini bisa dijalankan," tambahnya.
Rapat ini sendiri, dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris serta didampingi oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman serta Kadis Perkebunan Agus Rizal termasuk juga para pengusaha sawit, serta dari GAPKI dan Apkasindo.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan nantinya jika perusahaan keberatan agar disurati resmi (tertulis) kepada Pemprov. "Ini agar saya ada bahan ke pak menteri, agar kita aman. Kita tak kejar jadi kaya namun untuk tetap hidup saja cukuplah," terang Haris didepan peserta rapat.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi melakukan rapat ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di atas Rp 2.000 per kilogram mulai Minggu depan. (aba)