iklan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (PMJ news)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jika 25 personel yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, jika ditemukan adanya tindak pidana, mereka juga akan diproses pidana.

Hal itu diungkapkan Kapolri kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (04/08/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Inspektorat khusus (Irsus) Polri memeriksa 25 personel Polri. Hal itu diungkapkan Kapolri kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (04/08/2022).

Puluhan personel Polri itu diperiksa terkait dengan ketidak profesionalan dalam penanganan TKP dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo,

Menurut Kapolri, tim Irsus yang dipimpin oleh irwasum telah memeriksa 25 personel. "Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang dianggap itu membuat hambatan dalam penanganan TKP dan penyelidikan," jelasnya.

BACA JUGA : 3 Jenderal Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Orang Ditempatkan di Tempat Khusus

Listyo Sigit Prabowo merinci, dari 25 personel Polri yang diperiksa itu, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati).

Kapolri menjelaskan, puluhan personel yang diperiksa itu berasal dari Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Kapolri menegaskan, mereka yang diperiksa itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan apabila ditemukan adanya proses pidana, itu juga akan memproses pidana yang dimaksud. (eds)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait