Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
KM menjadi tersangka karena tidak melaporkan adanya rencana penembakan terhadap Brigadir J. Bahkan KM juga disebutnya memberikan kesempatan penembakan itu terjadi.
Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," tambahnya.
Diketahui, KM bersama Brigadir R, Bharada E, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Peristiwa penembakan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Agus mengatakan Irjen Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” katanya.
Polisi masih mendalami motif yang memicu Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
Motif Penembakan