iklan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Empat Auditor BPK resmi ditahan di rutan KPK terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2022 mendatang, artinya selama 20 hari.

Mereka diantaranya Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel sekaligus Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Andy Sony ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sementara Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atas kasus suap Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

 

Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 melak Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya. Pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

“Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk Tim Pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut,” ucapnya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (18/8/2022).

Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.

 

Sebelum proses pemeriksaan, YBHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang.

Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Atas temuan ini, ER kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di.rekayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa.

GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.


Berita Terkait



add images