iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo. Pelaku ialah RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Pelaku merupakan ustad di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo. Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).

Tindakan amoral ini terjadi pada Minggu (21/8) sekitar pukul 22.00 Wib dimana awalnya Pelaku meminta Korban B memanggil Korban A dan temannya untuk memijit Pelaku. Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit Pelaku. Setengah jam kemudian, Pelaku meminta ketiga santri tersebut untuk masuk ke dalam kamar dan kembali memijit Pelaku yang sudah terbaring di kasur, dimana Korban A memijit betis kiri, Korban B memijit betis kanan, dan Santi satunya lagi memijit bagian kepala Pelaku.

Setelah 15 menit dipijit, Pelaku kemudian meminta santri yang satunya ke luar untuk menutup pintu pagar pesantren. Sedangkan Korban A dan B yang tinggal diminta lagi oleh Pelaku untuk memijit tangan kanan dan kirinya. Saat itulah Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan kedua korban dari luar sarung.

Setelah itu, Pelaku terus menyuruh Korban B untuk ke luar melihat santri lainnya yang masih begadang. Saat itulah, aksi bejad pelaku kembali dilancarkan. Setelah pintu kamar ditutup, Korban A yang tinggal sendiri di kamar bersama Pelaku, langsung diminta berbaring bersamanya. Pelaku terus memasukkan tangannya ke selangkangan Korban A sambil memegang kemaluan Korban A hingga kemaluan korban mengeluar cairan. Oleh pelaku, cairan tersebut langsung diciumnya.


Berita Terkait



add images