iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017-2021 sampai ke meja hijau.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Berman Saragih selaku mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan Pebi Yonoka selaku pelaksana jasa kebersihan.

Persidangan digelar pada Kamis (15/9), di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Budi Chandra, yang dihadiri kuasa hukum dan JPU secara virtual.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko, Arie Pratama.

Disebutkan Arie, dalam belanja jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017-2021 telah terjadi penyimpangan.


Berita Terkait



add images