iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabar gembira bagi warga Provinsi Jambi yang saat ini masih menunggak pajak kendaran bermotor baik roda dua ataupun roda empat. Terlebih ada keistimewaan bagi yang menunggak pajak diatas 2 tahun, agar mau membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB).

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan bahwa pemutihan berlaku untuk pajak dan denda kendaraan bermotor.
"Benar, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya, " kata Agus Sabtu (17/9).

Agus menjelaskan, nantinya wajib pajak ini hanya dikenakan pembayaran pajak selama dua tahun, yakni tahun terakhir dan tahun kedepannya.

"Program ini, sengaja kita lakukan untuk mengantisipasi berlakunya pasal 74 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentan LLAJ, dimana kendaraan yang lewat dua tahun masa STNK nya tetapi tidak membayar pajak maka kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal," tambahnya.

Agus menghimbau agar warga yang telah menunggak pajak kendarannya agar memanfaatkan program tersebut.
"Karena program dari Kakorlantas Polri ini akan mulai berlangsung tahun depan, untuk pemutihannya bisa bagi kendaraan roda dua, roda empat dan yang lainnya," tutupnya. (aba)


Berita Terkait