Oleh : Noviardi Ferzi
Kebakaran hutan dan lahan tidak bisa ditangani dengan logika administratif semata: anggaran sudah dialokasikan, peralatan sudah dibeli, lalu masalah dianggap selesai. Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan besarnya dana yang terserap, melainkan seberapa cepat api dipadamkan, seberapa luas lahan yang berhasil diselamatkan, dan seberapa baik warga terlindungi dari asap.
Situasi Jambi menunjukkan urgensi itu. Hingga 6 Oktober 2026, luas lahan terbakar tercatat mencapai 4.267,51 hektare dengan 12.106 hotspot kumulatif sepanjang tahun. Pada hari yang sama, 144 hotspot terdeteksi di wilayah provinsi ini. Angka tersebut menegaskan bahwa penanganan harus bertumpu pada informasi lapangan yang terus diperbarui, bukan hanya rencana belanja di atas kertas.
BACA JUGA: Bengkel Mobil di Senaung Muaro Jambi Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Dua Armada
Pemerintah pusat mengalokasikan Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi. Dalam rincian yang beredar, BPBD memperoleh sekitar Rp18,79 miliar, termasuk Rp13,48 miliar untuk peralatan; RSUD Raden Mattaher mendapat Rp6,57 miliar untuk obat-obatan. Alokasi ini memiliki hubungan dengan kebutuhan penanganan bencana, tetapi besarnya belanja barang tidak otomatis berarti respons pemadaman akan lebih kuat. Alat hanya berguna jika tersedia di lokasi yang tepat, dapat dioperasikan oleh personel terlatih, dan didukung air, bahan bakar, komunikasi, serta pemeliharaan.
Karena itu, prioritas pertama haruslah keselamatan manusia. Api yang mengancam permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan bandara perlu ditangani segera. Berikutnya, perhatian khusus harus diberikan pada lahan gambut dan kebakaran bawah permukaan. Api di gambut dapat terus membara meski nyala di permukaan telah hilang; pemadaman perlu diikuti pembasahan, pendinginan, dan pemeriksaan ulang agar api tidak muncul kembali. BNPB juga menempatkan kawasan gambut dan wilayah rawan sebagai prioritas operasi.
BACA JUGA: Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, Enam Orang Diamankan
Prinsip tersebut harus menentukan cara membelanjakan anggaran. Jika kendala utama di suatu lokasi adalah minimnya sumber air, maka pembangunan atau pemulihan sumber air—seperti sumur bor di kawasan gambut—bisa lebih mendesak daripada menambah pompa tanpa pasokan air yang memadai. Dinas Kehutanan Jambi sendiri pernah mengusulkan pembangunan sumur bor di lahan gambut untuk membantu pemadaman. Setiap pengadaan karena itu perlu menjawab kebutuhan spesifik: masalah apa yang hendak diatasi, di titik mana alat akan ditempatkan, siapa yang mengoperasikannya, dan kapan barang siap digunakan.
Belanja operasional juga tak boleh dipandang sebagai biaya pelengkap. Personel, posko, patroli, logistik, bahan bakar, dan koordinasi menentukan apakah informasi titik api berubah menjadi respons cepat. Demikian pula, anggaran obat-obatan RSUD dan dukungan kesehatan harus diarahkan pada kebutuhan nyata warga terdampak, dengan perencanaan jenis obat, jumlah, stok yang tersedia, dan mekanisme distribusi. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi juga menekan risiko kesehatan akibat asap.
BACA JUGA: Pertamina EP Jambi Buka Suara soal Zona Merah, Dukung Verifikasi Lahan dan Kepastian Hukum Warga
Pemerintah perlu mengelola anggaran berdasarkan peta risiko dan perkembangan api. Hotspot merupakan petunjuk penting, tetapi tidak selalu cukup untuk menentukan urutan pengerahan sumber daya. Tim perlu menggabungkan data satelit dengan verifikasi lapangan, luas dan arah penjalaran api, kondisi gambut, ketersediaan air, akses, cuaca, serta kedekatan dengan warga dan fasilitas umum. Dengan begitu, prioritas ditentukan oleh ancaman dan peluang mencegah kebakaran meluas—bukan semata-mata oleh banyaknya titik pada peta.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bukan hanya berapa rupiah yang dibelanjakan, melainkan apa hasilnya. Pemerintah perlu membuka informasi tentang lokasi operasi, barang yang dibeli, jumlah dan harga satuan, waktu kedatangan, pemanfaatan alat, serta capaian pemadaman dan pendinginan. Pengawasan Inspektorat dan DPRD penting, tetapi harus berjalan seiring dengan evaluasi kinerja yang mengukur dampak nyata bagi keselamatan warga dan luas lahan yang terselamatkan.
Anggaran Rp30 miliar harus menjadi instrumen untuk mempercepat tindakan, bukan tujuan yang dikejar melalui penyerapan. Dalam keadaan darurat, setiap keterlambatan dapat memberi api waktu untuk meluas. Prioritasnya jelas: lindungi manusia, padamkan api aktif, basahi gambut sampai tuntas, amankan sumber air, lalu awasi titik yang telah dipadamkan. Keberhasilan bukan terlihat dari daftar belanja yang panjang, melainkan dari api yang benar-benar padam dan masyarakat yang terlindungi.
Penulis adalah pengamat ekonomi dan kebijakan publik, dosen STIE Jambi.
