iklan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (M. Ichsan)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan atau perlawanan dari para polisi yang diberi sanksi pemecatan.

Ya, seperti diketahui, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang di otaki Ferdy Sambo banyak menyeret nama-nama polisi yang berujung pemecatan.

Pernyataan itu, sekaligus menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Irjen Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi dikutip dari Antara, Jumat 23 September 2022.

"Langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara," sambungnya.

Dedi menegaskan, bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum Polri sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," terangnya

Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Adapun yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.


Berita Terkait



add images