iklan

Ditambahkannya ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe. Seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan. Seperti asuransi dan bank. 

Ia mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Lukas Enembe.

Lalu, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar AS atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis 5.000.000 dolar AS," ucapnya.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.

Lukas Enembe sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Lukas Enembe menjadi kepala daerah ketiga di Papua yang ditetapkan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang berangkat dari laporan masyarakat.

 "Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Alex mangatakan sudah ada tiga kepala daerah Papua yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka yakni Lukas, Ricky, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.


Berita Terkait



add images