iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Sirop untuk obat dan vitamin dilarang. Padahal, jenis itu yang selama ini dipakai bayi.

Dokter Spesialis Anak (SpA) berharap pelarangan itu hanya sementara. Alasannya, anak umur dua tahun ke bawah hanya cocok dengan sirop (atau sirup). Tablet tak direkomendasikan selama ini.

Dalam dunia kedokteran anak, ada sirop dan vitamin yang tidak bisa digantikan oleh jenis tablet. Untuk kondisi ini, intervensinya memang harus berbentuk sirop.

"Ada juga anak atau bayi yang tidak bisa mentolerir obat selain sirop," urai dr Bob Wahyudin yang juga dokter spesialis anak di Siloam Hospitals Makassar, Rabu, 19 Oktober.

Jika ada pelarangan dari pemerintah, dia berharap sebaiknya tidak lama. Sebab, anak di bawah usia dua tahun hanya bisa diintervensi obat atau vitamin jenis sirop.

"Dengan ada pelarangan, maka mau tidak mau menggunakan obat tablet dan harus dipuyerkan, sementara puyer pernah jadi kontroversi," sambungnya.

Yang paling penting dan seharusnya diedukasi adalah orang tua. Banyak yang menggunakan jenis sirop dengan interval yang tidak tepat. Idealnya, jarak pemberian pertama ke berikutnya, minimal delapan jam.

Meski sirop cepat larut, proses kerja bahan kimia di dalamnya panjang. "Jadi penggunaan yang mesti memang sesuai anjuran," katanya.

Kajian Apoteker

Sementara itu, kalangan apoteker mengkritik model pelarangan sirop yang serta merta. Mestinya, larangan itu dikeluarkan setelah Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil penelitian. Pemanfaatan sirop masih cukup masif saat ini.

"Sebenarnya, sebelum ada hasil penelitian resmi BPOM, orang tua jangan panik," kata apt Andi Hasrawati, dosen Compounding and Dispensing Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia (UMI).


Berita Terkait