Aplikasi ini, tutur Rusdi, sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
"Aplikasi E-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi karena pengembangan aplikasi dilakukan dalam rangka percepatan elektronisasi perkara pidana. Hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir," jelas Rusdi.
Tampak hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiadji, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Tholib, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Kalapas Jambi dan Muara Bulian serta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi. (raf)
