Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
Suatu kemajuan yang patut di apresiasi ketika mendengar kerjasama Bank Jambi dan Unit Usaha Syariahnya dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB ). Kerjasama ini penting terkait pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST).
Tentu saja hal ini mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Sehingga meningkatkan daya saing Bank Jambi.
Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat.
Melalui kerjasama ini, BJB akan berperan sebagai bank sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST.
Bank BJB akan membantu mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-FAST dari Bank Indonesia.
Apa itu BI – FAST dan apa keuntungannya bagi masyarakat sehingga kita harus gembira menyambutnya ?
BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia (BI) yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Dengan fokusnya kepentingan nasabah Bank Jambi. Nanti, semua nasabah Bank Jambi pada konsepnya semua sama akan menikmati tarif transfer antarbank dengan fitur BI Fast yakni Rp 2.500, 00 saja.