iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ismail Ibrahim alias Mael, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang putusan dugaan Korupsi jalan Padang lamo, Kamis (24/11).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni dalam membacakan keputusan pengadilan mengatakan, ketiga terdakwa resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50 juta kepada ketiga terdakwa.

"Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebutnya.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.


Berita Terkait



add images