iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR Kota Jambi melakukan sosialisasi dan launching Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 9 tahun 2022, tentang penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal.

Sosialisasi dan launcing langsung dilakukan Wakil Waki Kota Jambi, Maulana, Sabtu pagi (26/11), di Jalan Sunan Gunung Jati RT.19 Kel. Kenali Asam Bawah (Depan MM Cahaya Prima).

Sosilasisi tersebut dihadiri para camat, lurah se Kota Jambi dan juga ketua Forum RT Kota Jambi.

Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal itu sangat penting.

Hal itu merupakan upaya Pemkot Jambi untuk menjaga kesehatan lingkungan pada seluruh kawasan di Kota Jambi.

Kata Maulana, setiap hari semua masyarakat tentunya membuang hajat dan masuk ke septik tank. Jika dalam waktu lama, maka terjadi kebocoran pada septik tank dan akan mencemari lingkungan.

"Yang terdampak langsung khususnya masyarakat pengguna air tanah," kata Maulana.

Terkait hal itu, Pemkot Jambi mempermudah layanan lumpur tinja terjadwal untuk masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi. Pemesanannya bisa melalui aplikasi Si Praktis (Sitem informasi pelayanan prima aktif tinja masyarakat)

Setiap dua tahun sekali sebut Maulana, saptik tank harus di sedot. Untuk layanan tersebut, masyarakat rumah tangga akan mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga biayanya cukup murah.

"Hanya mengganti uang oprasional yakni Rp 150 ribu per 2000 liter atau 2 kubik. Sementara untuk pelaku usaha tarifnya beda, Rp 800 ribu per 4000 liter atau 4 kubik," kata Maulana.

"Ini penting menjaga lingkungan yang sehat untuk anak cucu kita. Layanannya murah dan manfaatnya sangat besar," imbuhnya.


Berita Terkait



add images