JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," katanya kepada awak media, malam tadi 7 Desember 2022.
"Diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," sambungnya.
Berikut data-data yang ditetapkan tersangka oleh KPK :
1) RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023.
2) AEL (Agus Eka Leandy) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.
3) WY (Wildan Yulianto), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
4) AM (Achmad Mustaqim) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
5) HJ (Hosin Jamili) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
6) SH (Salman Hidayat) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya diketahui, Pasca menggeledah 14 rumah dan kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti.