iklan

Kemudian Ketiga, Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

Selanjutnya Keempat, angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Serta Kelima, Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan dalam SE tersebut ditujukan kepada para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Para Pemegang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Batubara, para Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk komoditas Batubara 4. Para Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Wilayah Provinsi Jambi.

Serta ditembuskan ke Menteri ESDM, Gubernur Provinsi Jambi,  Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Juga kepada Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih Provinsi Jambi derta ditembuskan kepada Kepala Dinas ESDM dan  Kepala Dishub Provinsi Jambi. (aba)

 


Berita Terkait



add images