iklan

“Yang dibangun perusahaan ada 3 itu yang di Koto Boyo,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam surat surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  M. Idris F Sihite, diterangkan lima aturan oleh Kementerian ESDM.

Pertama, Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kedua,  Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV KabupatenBatanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.


Berita Terkait



add images