iklan Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. (Rafi Adhi Pratama)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Seorang Hakim Yustisi Mahkamah Agung (MA) hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," katanya kepada awa media melalui keterangan tertulisnya, Senin 19 Desember 2022.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambahnya.

Selanjutnya, KPK akan segera mengumumkan identitas hakim tersebut jika berkas penyelidikinnya rampung.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ucapnya.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum." tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. 

Status tersangka Gazalba Saleh tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.


Berita Terkait



add images