iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci membeberkan tindak Pidana kriminal khusus terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebelum dilakukannya penyelidikan. Yang mana ada empat kepala desa dan dua Direktur perusahaan, pihak rekanan, dan karyawan PDAM yang mengembalikan kerugian dengan dengan total Rp 519 juta. 

Kapolres Kerinci AKBP Yuda Patria mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan selama tahun 2022 yakni sebesar Rp 519 juta. Kerugian keuangan negara itu dikembalikan oleh pertama dari pihak rekanan yang mengerjakan paket di PUPR Sungai Penuh sebesar Rp15 juta. 

Selain itu oleh Kades Mekar Jaya Kerinci, telah mengembalikan keuangan negara setelah temuan oleh inspektorat Kerinci sebesar Rp 22 juta.

Ketiga, Kades Debat Sungai Penuh juga temuan dari inspektorat sebesar Rp 60 juta. Setelah itu dari Kades Sumur Jauh sebesar Rp 5,9 juta.


Berita Terkait



add images