JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyerahkan sebanyak 300 sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UMKM dan kepada pembudidaya ikan.
Bertempat di ruang Nang Inang kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (4/1), dari 300 sertifikat tersebut, sebanyak 250 sertifikat bagi pelaku UMKM dan 50 sertifikat bagi pembudidaya ikan yang ada di kabupaten Muaro Jambi.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerjasama antara kementerian agraria dengan pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi.
Pj Bupati Bachyuni Deliansyah mengatakan, dengan penyerahan sertifikat tersebut Pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa mendapatkan hak legalitas formal atas lahan dimiliki, serta sertifikat tersebut juga bisa menjadi modal tambahan bagi para pelaku usaha.
"Tentunya pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa memiliki legalitas formal dengan adanya Sertifikat tersebut, serta bisa dimanfaatkan untuk menjadi jaminan di bank sebagai tambahan modal, Namum saya pesan itu harus menjadi pilihan terakhir ketika kehabisan modal untuk usaha," sebutnya.
Sementara itu, Mulyadi salah satu penerima sertifikat mengatakan program sertifikat ini memang sangat ditunggu oleh pelaku UMKM dan pembudidaya ikan serta masyarakat sehingga bisa memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanah.
"Kami sangat senang dan sangat ditunggu, kita mengajukan program ini sejak lima bulan lalu, Alhamdulillah hari ini bisa menerima sertifikat nya," tutupnya. (wan)
