iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 7 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Ketujuh pelaku ini diamankan pada Jumat 06 Januari 2023 kemarin, sekira pukul 15.00 WIB sore.

Para pelaku yakni Subakin (59), Sundoyo (40), Partojoyo (41), Jasmani (32), Lio Putra Kuswanto (19), Nurman (38) dan Samiran (58). Ketujuh pelaku merupakan warga asal Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

"Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi itu. Dan ternyata memang benar adanya, terdapat kegiatan aktivitas PETI," ujarnya, Minggu (8/1).

Para pelaku saat melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berupa mesin diesel atau dompeng.

"Akhirnya para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ditambahkan Lumbrian, saat dilakukan penggrebekan, pada pelaku PETI langsung berhamburan melarikan diri.

"Ada beberapa yang melarikan diri saat digrebek. Namun, 7 orang berhasil diamankan dan 3 alat mesin dompeng juga diamankan," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 buah cangkang, 1 buah potongan gabang warna hijau, 1 buah engkol mesin diesel, 1 buah dulang dan 1 buah karpet.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (raf)


Berita Terkait