iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saat ini KPK menetapkan 28 0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.

Dalam konferensi pers KPK, Johanis Tanak membeberkan inisial 28 tersangka tersebut yakni,
SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.

Dari 28 orang tersebut, 10 di antaranya dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.

Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Adapun yang dilakukan penahanan
SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pongdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kafling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.

Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik.

Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.


Berita Terkait



add images