iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO-Kabar gembira bagi warga kabupaten Bungo. Khususnya bagi kendaraannya yang pajaknya mati.

Pasalnya Pemerintah Provinsi Jambi memastikan kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan dari 6 Januari hingga 31 Maret 2023.

Hak itu dibenarkan oleh kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Musdarso. Katanya, masa perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu dan akan berakhir bulan Maret mendatang.

"Ini merupakan kebijakan langsung yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Jambi pada momen HUT Provinsi Jambi ke-66 Tahun kemarin. Jadi mari kita manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik,” ujar Musdarso.

Oleh karena itu, ia berharap bagi masyarakat dengan pajak kendaraannya sudah mati, baik roda dua maupun roda empat dimintanya datang ke kantor Samsat Bungo.

Dijelaskan Musdarso, untuk pemutihan pajak tahun 2023 ini polanya masih sama dengan 2022 kemarin.

"Jadi ini peluang besar bagi warga yang ingin membayar pajak, terlebih sudah mati pajak bertahun-tahun, baik itu motor atau mobil," ungkapnya.

“Untuk di kabupaten Bungo sendiri wajib pajak untuk pemilik sepeda motor masih rendah. Untuk itu, dengan perpanjangan pemutihan pajak di tahun 2023 ini, diharapkan semua bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.

(aes)

 


Berita Terkait



add images