iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai Jambi sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat.

Pada Kamis (12/01) kemarin, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.

Hal ini menindaklanjuti informasi yang diberikan dari Intelijen.

Dari hasil penindakan tersebut, didapati sebanyak +/- 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi.

Atas hal ini, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy mengatakan, obat-obatan tanpa izin edar tersebut berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi.

"Berawal informasi masyarakat, bahwa ada obat ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman barang di daerah Paal Merah, Kota Jambi. Terus kita bersama BPOM bergerak ke sana," ujarnya, Rabu (18/1).

Dikatakan Edy, pelaku mengirim barang tersebut melalui salah satu jasa pengiriman barang.


Berita Terkait



add images