"Setelah kita periksa, memang benar ada 1 paket isi 2 botol, masing-masing botol berisi 1000 butir obat jenis hexzimer," kata Edy.
Dalam hal ini, satu orang pelaku yang berperan sebagai penerima berhasil diamankan di Sungai Penuh.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPNS BPOM Jambi, tersangka terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar
Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat. (raf)