iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib memusnahkan barang bukti dari 21 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022.

Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola itu dilakukan terbuka dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Polres Kerinci, BPOM dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dari 21 perkara tersebut, terinci sebanyak 50 persen perkara merupakan kasus narkotika," katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu, Ganja tiga paket dengan berat 6 kg, pil berwarna kuning, pirek kaca, bong dan alat bukti tindak pidana lainya.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Kemudian, barang bukti ganja, ponsel, korek api, pirek kaca, bong, tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(hdp)


Berita Terkait



add images