JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hari ini, Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi membawa ibu muda berinisial NT (20) yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.
NT (20) dibawa ke RSJD Provinsi Jambi guna menjalani pemeriksaan kejiwaan, pada Selasa (7/2) pagi.
Tampak NT (20) didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB.
Dengan menggunakan baju warna orange dengan tangan diborgol, NT (20) dibawa menuju ruangan pelayanan RSJD Provinsi Jambi.
Tersangka kasus pelecehan 17 anak di Jambi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.
"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Zakaria, Selasa (7/2).
Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan sikologi.
"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil sikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," sebut.
Terpisah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka.
" Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan disana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti disana," katanya.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF Suami NT(20) tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur.
Dalam pemeriksaan itu polisi mendapatkan temuan baru dalam dari keterangan AF suami NT, yakni ada perilaku yang menyimpang dari NT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan AF itu dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.
"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Kombes Andri, Senin (6/2).
Tambah Andri, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya NT, ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak bisa melayani istrinya, NT mengancam akan menganiaya anaknya.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," tambahnya.
Terkait hal ini, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
"Kami berkordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (segera)" ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. (Raf)