iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkapkan fakta baru terkait kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka NT (20) seorang ibu muda di Alam Barajo, Kota Jambi.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terdapat 2 orang dari 17 korban berusia 12 dan 14 tahun diminta tersangka NT (20) untuk berhubungan badan dengan dirinya.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan penyidik. Bahkan, kedua korban tersebut diminta NT (20) untuk menonton film porno sebelum berhubungan badan dengan tersangka.

"Jadi, ada 2 korban yang sudah melakukan hubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," ungkap Andri, Rabu (8/1).

Perbuatan ini dilakukan tersangka NT (20) di kamar pribadinya.

Selain itu, polisi juga menemukan koleksi puluhan gambar dan video porno di handphone milik NT (20).

Dikatakan Andri, tersangka NT (20) tidak mengakui terkait pengakuan korban bahwa di handphone milik tersangka terdapat foto dan video porno, hingga diperlihatkan NT (20) kepada korban.

"Tersangka tidak mengakui bahwa kepemilikan foto dan video porno yang ada di handphone serta melihatkan ke korban, akan tetapi faktanya kita sudah mendapatkan foto dan video yang sempat dihilangkan oleh tersangka," tegasnya.

Andri menjelaskan, foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka. Namun sesuai dengan keterangan suami NT (20), bahwa istrinya memang memiliki koleksi tersebut. Kemudian apa yang dilaporkan oleh korban ada kesamaan.

"Jadi ini koleksi tersangka, untuk video porno yang didapat itu orang dewasa dan foto porno dewasa, untuk jumlahnya ada puluhan," sebut Andri.

Saat ini, kata Andri, untuk handphone tersangka menjadi barang bukti, kemudian dokumen yang sempat dihilangkan olehnya sudah juga diangkat kembali.

"Jadi saat diperiksa tersangka tidak mengakui kepemilikan foto dan video porno tersebut," jelasnya.

Untuk penambahan korban baru saat ini belum ada, namun jika adapun, Andri menyebut, silahkan melapor ke pihak kepolisian.

"Kita juga sudah meninggalkan nomor handphone di warga serta Ketua RT saat kita lagi melakukan olah TKP," ujarnya. (raf)


Berita Terkait



add images