iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - BPD desa Air Mumu melaporkan Kades ke Bupati Kerinci. Ini terkait korupsi dana desa. Laporan Tertanggal 27 Januari 2023 dengan Nomor Surat 016/LP/BPD-AM/I/2023. Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Ketua BPD dikonfirmasi terkait laporannya yang dilaporkan ke Bupati Kerinci, indikasi dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dilakukan Amrizal Kades Air Mumu Ia mengatakan, semua indikasi sudah kami laporkan ke Bupati Kerinci, tinggal menunggu tindak lanjut laporan.

"Permintaan kami, meminta Bupati Kerinci mencopot/memberhentikan Amrizal selaku Kades Air Mumu"katanya

Berdasarkan bukti awal yang telah dilaporkan sebagai petunjuk indikasi terkait dengan dugaan korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan Kades.

Indikasi yang telah dilaporkan. Kegiatan pembangunan tembok penahan tebing tahun Anggran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 85.589.400,00. Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kualitas pekerjaan sangat tidak layak, tidak sesuai dengan pagu anggaran. 

Selain itu kegiatan pembangunan rehabilitasi Jalan Usaha Tani tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 277.700.000,00 telah terjadi Mark-up anggaran, kualitas pekerjaannya sangat amburadul, anehnya tindakan dan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan kades bisa lolos dari pemeriksaan Insfektorat.

Perlu diketahui bukan hanya tahun 2021 tetapi juga pada tahun 2022 lebih parah dan sangat memprihatinkan sehingga membuat gejolak ditengah masyarakat, sebab banyak kegiatan Fiktif dan Mark-up diantaranya. 

Berdasarkan APEBEdes murni dan APEBEdes perubahan penerimaan BLT sebanyak 99 KK namun pada realisasinya sebanyak 78 KK yang menerima, jika dikalkulasi 21 KK yang tidak direalisasi telah terjadi Mark-up anggaran sebesar Rp.43.200.000,00.


Berita Terkait



add images