Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Tidak menutup kemungkinan juga terkena pasal lain, karena pria ini mengancam dan memeras korban.
Andi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri yang mempunyai hubungan sepesial, harus berhati-hati. Gunakan media sosial dengan sewajarnya, karena sudah banyak penipuan seperti ini," pungkasnya.
(raf)