Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 250 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, sebut Eko, Tim Macan Polsek Pasar kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian pada Jumat 17 Februari 2023 kemarin, tim mengetahui keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka," bebernya.
Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam hal ini berupa 1 buah BPKB mobil yang dijual tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan atau pertolongan jahat.
Untuk diketahui, Rahmat Sugiharto merupakan mantan Camat Jambi Timur dan pecatan Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi pada tahun 2022 lalu, dikarenakan terbukti tidak masuk kerja dengan alasan yang sah terhitung sejak Januari - Juli 2022.
Surat pernyataan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor PEG.06.01/392/BKPSDMD.V/2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (raf)
