iklan

JAMBIUPDATE.CO, UARASABAK – Kepala Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang, terkesan kangkangi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana Fungsi pengawasan dalam pembangunan Desa yang melekat pada peran BPD, tak berlaku untuk Desa Kuala Dendang.

Hal ini diakui Ketua BPD Desa Kuala Dendang, Yatno, bahwa pihaknya tidak pernah memegang APBDes ataupun rencana pembelanjaan lainnya. Seperti salah satu kegiatan Desa soal normalisasi sungai sepanjang kurang lebih satu kilometer. Dimana pihaknya tidak mengetahui soal besaran anggaran serta bentuk kegiatan tersebut.

"Kalau soal itu saya tidak tahu menahu," singkatnya.

Ia juga mengatakan, selama menjabat tidak pernah melakukan pengawasan pembangunan yang ada di Desa tersebut.

"Apa yang mau diawasi, saya tidak tahu menahu soal pembangunan, pegang APBDes saja tidak, apalagi bentuk perencanaan fisik," bebernya.

Kalau mengikuti Permendagri No.10 tahun 2016, lanjut Yatno, fungsi BPD sangat banyak. Namun ia mengaku bahwa selama ini terkesan hanya memiliki gaji tanpa pekerjaan lain, sesuai tugas dan fungsi selaku BPD.

"Cuma ada gaji tok, sebenarnya kalua menurut aturan Mendagri no 10, fungsi kami tu banyak," ujarnya.


Berita Terkait



add images