iklan Macet 22 Jam di Jalur Sarolangun-Tembesi.
Macet 22 Jam di Jalur Sarolangun-Tembesi.

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara;

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara (dicabut);

3. Ditjen Minerba KESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Kedua, mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batubara yang dilakukan oleh 3 pengembang jalan khusus yaitu: PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.

Ketiga, hal lain untuk mengatasi kondisi jalan umum di Jambi yang rusak, KESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemerintah Daerah Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk - Sridadi dengan badan usaha pertambangan batubara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut.

"Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berkomitmen penuh untuk dapat membina dan mengawasi badan usaha pertambangan batubara agar melaksanakan proses pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat," pungkas Lana seperti dikutip dari esdm.go.id (*)


Berita Terkait



add images