iklan

Biasanya sanggahan peserta ini, dinyatakan tidak memenuhi kategori P1, P2 dan P3. Di mana dikutip pada siaran Pers Badan Kepegawain Negara (BKN), bahwa Kategori P1 adalah nama lain dari pelamar prioritas 1 PPPK Guru 2022.

Pelamar yang termasuk kategori P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 yang telah mencapai passing grade.

Sedangkan untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Sementara P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Terdapat pula istilah P4 atau pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Kita berikan keleluasaan seperti CPNS beberapa waktu lalu. PPPK ini murni tidak ada intervensi dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

(hfz)


Berita Terkait



add images