"Pihak Sikumbang Waterpark berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dengan menghubungi orang tuanya, dan orang tuanya mengatakan bahwa kemungkinan pelaku berada di tempat istrinya di Pasaman, Sumatera Barat," ucapnya.
Pihak Sikumbang Waterpark didampingi orang tua pelaku kemudian pergi menuju ke Pasaman dan bertemu dengan pelaku di sana.
Saat ditanya dimana keberadaan mobil tersebut, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada Suku Anak Dalam yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
"Mobil tersebut digadaikan pelaku seharga Rp 17 juta. Atas kejadian tersebut, pihak objek wisata Sikumbang Waterpark melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," kata Lumbrian.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 7 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.