Pelaku diamankan di tempat persembunyian pelaku yakni di rumah istri mudanya yang berada di Jorong Kartini, Kelurahan Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
"Tim langsung mendatangi pelaku dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar STNK yang selanjutnya dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut," sebut Lumbrian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (raf)