Dalam konteks Pasal 385 dan Pasal 389 KUHP apabila tersangka memiliki Sertifikat Hak Milik, sedangkan si pelapor tidak memiliki hak atas tanah tersebut, maka seharusnya perlu dikaji kembali penetapan tersangkanya, karena pelapor harus memiliki bukti kepemilikan terlebih dahulu.
"Pada dasarnya kan ini sengketa, sengketa itu kan ranahnya perdata, apabila terhadap sengketa ini masih berjalan upaya hukum perdatanya, harus diselesaikan dulu perdatanya, karena asas pidana mengenal namanya ultimum remedium yang artinya adalah salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum, selaku ahli yang diajukan Pemohon pada Persidangan.
Sementara kuasa hukum Rudini Oei, Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC dan Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menilai, agenda pembuktian baik bukti surat maupun keterangan saksi fakta serta ahli, telah memberikan gambaran bahwa lenetapan tersangka terhadap lliennya tersebut tidak sah.
Selanjutnya tim kuasa hukum akan mempersiapkan agenda sidang selanjutnya dengan agenda bukti tambahan dari pemohon dan keterangan saksi dari fermohon. Sidang tersebut akan berlangsung Kamis (16/3) di Oengadilan Negeri Jambi. (*)