"Saat pertama hendak memanfaatkan lahan itu kita juga minta izin ke pak Rudini dan diberi izin olehnya. Selama ini tidak ada orang lain yang kita tahu punya tanah itu selain pak Rudini,” kata Hendra.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan, penetapan tersangka kasus penyerobotan lahan terhadap Rudini Oei, atas dugaan pelanggaran Pasal 385 dan Pasal 389 KUHP jelaslah tidak memenuhi unsur pasal tersebut.
Saksi menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi bukti permulaan cukup yaitu dua alat bukti.
Lebih lanjut ahli menyampaikan, Hukum Pidana mengenal asas legalitas, jadi seharusnya Rudini Oei baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila pelapor memiliki alas hak yang jelas dan kuat atas tanah tersebut berdasarkan undang-undang agraria.
Namun pada kenyataannya, pelapor tidak memiliki alas hak atas tanah sengketa dimaksud.
Kemudian apabila sengketa tanah ini masih berproses dalam upaya hukum perdata, maka seharusnya proses pidananya ditangguhkan.
“Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka itu apabila sudah ada 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, kalau tidak ada itu maka penetapan tersangkanya tidak sah," ujarnya.