JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Rudini Oei, kembali digelar Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/3).
Sidang dengan hakim tunggal Suwarjo, SH dibantu oleh Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H tersebut, beragendakan pembuktian bukti surat dari pemohon dan termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon.
Sidang praperadilan register perkara Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.JMB berlangsung di ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi.
Saksi fakta yang diperiksa adalah Hendra dan Henry. Dimana keduanya merupakan kakak beradik yang sejak kecil berkebun dan berternak di tanah milik Rudini Oei.
Adapun Ahli yang dihadirkan merupakan Ahli Hukum Pidana yakni Bapak Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi fakta menjelaskan, bahwa memang benar keluarga mereka berkebun dan berternak di tanah milik Rudini Oei sejak tahun 1986 hingga saat ini. Menurutnya tidak ada pemilik lain atas penguasaan tanah tersebut.
“Dari saat orangtua kami mulai berkebun dan berternak, bahkan sempat tinggal tanah tersebut, yang kami ketahui pemiliknya adalah Rudini biasanya kami panggil Pak Bunseng," kata Hendra, dalam keterangannya sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/3).