iklan Sidang Lanjutan Praperadilan Rudini Oei, Termohon Hanya Hadirkan Satu Saksi
Sidang Lanjutan Praperadilan Rudini Oei, Termohon Hanya Hadirkan Satu Saksi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan praperadilan penetapan status tersangka Rudini Oei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/3).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suwarjo, SH., itu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

Saksi teemohot tersebut yakni Satrio Handoko, selaku pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana penyerobotan lahan. Ia merupakan satu-satunya saksi yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Satrio menyampaikan proses sejak awal laporan, penyelidikan, hingga tahap penyidikan. Menurut Satrio, penetapan tersangka yang dilakukan telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan telah dilakukan gelar perkara untuk menerima masukan terhadap hal tersebut.

Kuasa hukum Rudini Oei selaku pemohon paperadilan, Bunga Meisa Rouly Siagian menyatakan, saksi menyampaikan bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tapi tidak bisa menjelaskan apa saja bukti yang mengarahkan kepada pemenuhan unsur pidananya.

"Malahan disampaikan setelah ditelusuri ada tindak pidana lain. Kalau begitu, saya bisa saja laporkan penipuan tapi saksinya gak ada kaitannya ya. Yang penting 2 bukti ada. Ini jelas aneh sekali,” kata Bunga.


Berita Terkait