Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dokumen-dokumen yang dihadirkan sebagai bukti, tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dari saudari Tati selaku pelapor.
“Saat kami tanyakan, saksi Satrio tidak mengetahui adanya masalah sengketa perdata yang masih berlangsung, akibat adanya selisih luas perbedaan antara Berita Acara Eksekusi dengan Peta Eksekusi yang berujung dikeluarkannya SK Kakanwil yang membatalkan Sertifikat 98," sebutnya.
"Ini kan sedang diuji, masih diproses, mestinya tidak bisa ada proses pidananya," tambahnya.
Namun sebut Bunga, dilain hal juga saksi pada saat ditanyakan isi putusan yang amar putusannya dalam kasus yang dimaksud juga ragu - ragu dalam menjawab, sehingga hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memperjelas maksud dari saudara saksi, putusan mana yang menyatakan SHM 98 tersebut, berkekuatan hukum.
"Sehingga kesaksian saksi berujung dengan informasi yang berbeda apakah tahap PN atau PK?” ujarnya.
Ditambahakan Ricka Kartika Barus yang juga merupakan kuasa hukum pemohon,
menjadi sangat jelas pada saat saksi ditanyakan oleh pihaknya, mengenai apakah pernah melihat 1 (Satu) bundel berkas berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi dan peta situasi pada saat proses penyidikan yang dimintakan langsung kepada Rudini, dan Saudara Saksi Satrio.
"Handoko juga dalam fakta persidangan tersebut juga akhirnya berinteraksi langsung dengan Rudini Oei selaku pemohon, dan jawaban saksi tidak mengetahui itu berkas apa,” jelas Ricka Kartika Barus, selaku kuasa hukum yang hadir bersama dengan pemohon.
Setelah pemeriksaan saksi, Hakim Tunggal Suwarjo, S.H., memberikan waktu kepada pemohon dan termohon praperadilan untuk menyiapkan kesimpulan untuk dihadirkan pada sidang esok hari, Jumat, (17/3). (*)