JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang putusan praperadilan, atas penetapan tersangka Rudini Oei oleh Polda Jambi, dalam dugaan kasus penyerobotan tanah, Senin (20/3).
Hakim Tunggal Suwarjo S.H., memutuskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei sah, dan menolak permohonan pemohon dalam hal ini Rudini Oei.
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Rudini Oei, mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ricka mengaku, pada pokoknya ia menghormati hasil penetapan dari sidang praperadilan terhadap kliennya.
Namun disisi lain tim Kuasa Hukum mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang ada, sejak agenda sidang pertama pembacaan permohonan hingga agenda kesimpulan.
“Apakah dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Hari ini kami selaku tim Kuasa Hukum mewakili klien kami tentu menghormati apapun penetapan Hakim yang Mulia, namun kami mempertanyakan apakah fakta-fakta yang hadir dalam persidangan ini dipertimbangkan atau tidak dalam menetapkan perkara ini,” katanya.
Lanjut dia, fakta-fakta persidangan yang diuraikan dalam permohonan, pembuktian dan keterangan saksi fakta serta saksi ahli pidana, seharusnya sudah jelas, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Fakta persidangan telah mengurai dan menggambarkan secara jelas dan terang bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak sah secara hukum.
“Kita berharap penetapan hari ini beserta fakta hukum yang ada dapat menjadi atensi bagi semua pihak,” katanya.
Ditambahkan, Bunga Meisa Rouly Siagian, yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, pihaknya tetap menghormati penetapan Hakim. Meskipun disisi lain tetap mempertanyakan fakta-fakta yang ada di persidangan.