iklan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

“Ini kan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa tanah yang dijalani klien kami sedang dalam proses perdata. Dalam agenda pembuktian dan keterangan saksi telah mengurai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan apabila masih dalam proses perdata,” kata Bunga.

Dijelaskannya, bukti surat yang disampaikan jelas menyatakan bahwa permasalahan ini masih dalam upaya hukum kasasi, pihaknya juga telah melampirkan beberapa peraturan perundangan, diantaranya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 dan didukung oleh Pendapat Ahli Pidana.

Tim kuasa hukum sebut dia, juga melampirkan bukti Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956 dan Surat Telegram Tertanggal 13 Desember 2021 Nomor ST/2540/XII/RES.7.5.2021 dari Kapolri Kepada Kapolda di Seluruh Indonesia, pada halaman 2 Angka 5 yang pada pokoknya menyatakan, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

“Hal itu dipertegas oleh pernyataan ahli pidana, kalau ada sengketa perdata dan pidana bersamaan, maka seharusnya diputus terlebih dahulu perdatanya, dan perkara pidana tersebut ditangguhkan,” imbuhnya.

Pihaknya sebut Bunga, mempertanyakan apakah fakta-fakta persidangan yang dihadirkan belum cukup atau tidak tidak dipertimbangkan dalam penetapan perkara ini.

Meskipun kecewa dengan penetapan tersebut, namun Bunga menegaskan bahwa pihaknya (Rudini Oei) akan tetap memperjuangkan hak-hak melalui upaya hukum dan proses hukum yang ada.
“Yakin bahwa kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images