JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Karena terbukti bersalah melanggar peraturan, maka sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Muaro Jambi akan diberhentikan secara tidak hormat.
‘’Saat ini kami tengah menyiapkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat. Dua diantaranya tersandung dalam kasus tindak pidana korupsi, kemudian lima orang disebabkan ketidak disiplinan, satu orang lagi terlibat dalam kasus pidana dan terakhir terbukti melakukan pencabulan," kata Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono.
Untuk intansi sendiri, kata Sekda, ada di Dinas Kesehatan, Dukcapil, Dispora, Dinas Perkim dan kecamatan. ‘’Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain, dan jangan sampai melakukan perbuatan yang sama," tegasnya.
Sekda menegaskan delapan orang ASN yang terlibat kasus tersebut kini tidak lagi menerima gaji dan dalam waktu dekat surat keputusan tersebut dapat segera di terbitkan. Sehingga prosesi pemberhentian dapat dilakukan," tukasnya. (wan)