iklan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2023
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2023

Aset dan Liabilitas yang timbul dari penempatan TD OPT Valas BI secara umum (sepanjang tidak terdapat eksposur risiko) tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial (seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net-Stable Funding Ratio (NSFR), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan Kualitas Aset).

  1. OJK berupaya untuk menumbuhkembangkan industri perbankan syariah dengan melakukan penguatan, percepatan, dan penyempurnaan implementasi konversi bank konvensional menjadi bank syariah melalui penerbitan pedoman konversi Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah serta konversi BPR menjadi BPRS.
  2. OJK meluncurkan Sistem Informasi Daftar Efek Syariah (SIDES) pada bulan Maret 2023 yang diharapkan dapat meningkatkan peran Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas bisnis dan keuangan yang relevan dan obyektif serta mendukung OJK dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah.
  3. Di bidang IKNB, saat ini OJK telah menerbitkan ketentuan teknis untuk mendukung penguatan pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yaitu SEOJK 4/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan LPEI, dan SEOJK 5/SEOJK.05/2023 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) oleh LPEI. Dengan terbitnya ketentuan tersebut, penyampaian laporan bulanan LPEI dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan cepat. Sementara, SEOJK 5/SEOJK.05/2023 memberikan pedoman bagi LPEI serta mengatur bahwa KPMM mencakup 1) Internal Capital Adequacy Assessment Process(ICAAP); 2) Supervisory Review and Evaluation Process (SREP); dan 3) Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko.
  4. Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan secara off-sitedan membantu pengawas untuk melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada LJKNB, maka OJK telah menyelesaikan pengembangan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), sebagai tools bagi pengawas yang antara lain digunakan untuk memantau kesesuaian pengelolaan investasi LJKNB dengan persyaratan dan batasan yang telah diatur di dalam ketentuan yang berlaku.
  5. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien, OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib, yang termasuk diantaranya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana alam, dan event
  6. Dalam rangka penguatan industri perasuransian, OJK sedang mengkaji kebutuhan permodalan yang optimal bagi perusahaan asuransi untuk dapat menyerap dampak penurunan ekonomi dan mendukung pengembangan bisnis perusahaan.
  7. Di aspek keuangan berkelanjutan, OJK melalui perannya sebagai principal representative dalam ASEAN Taxonomy Board (ATB), mendukung kegiatan dan investasi pembangunan berkelanjutan dengan berperan aktif menyuarakan pentingnya dukungan terhadap transisi energi secara bertahap dan secara bersamaan memastikan pertumbuhan sosial dan ekonomi tidak dikesampingkan.

ATB pada 27 Maret 2023 menerbitkan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance version 2 (ATSF versi 2) untuk memfasilitasi upaya transisi hijau negara ASEAN sehingga dapat menarik investasi global untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan. ATSF 2 menjadi pionir global untuk taksonomi kawasan yang mempertimbangkan secara menyeluruh upaya penghentian penggunaan batu bara (coal phase-outs/CPOs) dalam dekarbonisasi untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris dengan menyediakan tools yang memiliki kontribusi yang signifikan untuk upaya transisi. Dalam rangka interoperability taksonomi kawasan dengan taksonomi nasional, ATSF Versi 2 dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan Taksonomi nasional.

Penguatan Tata Kelola OJK

  1. OJK senantiasa terus mendorong penguatan integritas insan OJK. Pencapaian atas komitmen tersebut adalah diterimanya penghargaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan meraih peringkat 1 nasional dan kategori kementerian/lembaga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut menjadi pemacu untuk terus menjaga dan menguatkan integritas seluruh jajaran OJK. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan komitmen Pimpinan Satuan Kerja untuk memastikan penerapan kode etik di jajarannya, serta pelaksanaan Know Your Employee(KYE). Seluruh wajib lapor LHKPN di OJK juga telah melaporkan LHKPN tepat waktu, yaitu sebelum 31 Maret 2023 untuk pelaporan LHKPN periodik 2022.
  2. OJK juga melakukan penguatan 1st line of defensedalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan internal, melalui penguatan mekanisme Quality Assurance Quality Control (QAQC) dan mendorong efektiftas pengendalian internal. OJK tengah melakukan transformasi internal baik dari sisi proses bisnis maupun tata kelola. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menjalankan mandatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan di sektor jasa keuangan. Di sisi 2nd dan 3rd line of defense, OJK terus mengawal proses transformasi ini serta mendorong terciptanya governance, risk, and compliance (GRC) yang terintegrasi. Selaras dengan hal tersebut, pendampingan yang bersifat konsultatif juga terus dilakukan secara proaktif, untuk memastikan eksekusi dan deliverables transformasi organisasi segera terwujud.
  1. Dalam rangka memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, OJK juga proaktif berkolaborasi dengan asosiasi profesi bidang governance, salah satunya dengan asosiasi auditor internal, dalam meningkatkan peran auditor internal sebagai katalis dalam mengomunikasikan permasalahan di lapangan kepada manajemen LJK.
  2. OJK melaksanakan proses transformasi internal sesuai rencana untuk mendukung penguatan pengawasan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan industri jasa keuangan serta fungsi-fungsi utama OJK lainnya. Perbaikan di sisi struktur organisasi, proses bisnis, maupun sistem informasi terus dimatangkan dengan berfokus kepada pelayanan perizinan dan pengelolaan data terintegrasi, sehingga diharapkan pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya industri jasa keuangan. OJK juga sedang melakukan asesmen untuk menyempurnakan proses bisnis penegakan hukum di lingkungan SJK untuk memastikan integritas sistem keuangan dapat terwujud sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Berita Terkait



add images