"Walaupun menurut kami perlu penekanan. Kalau kami sudah kami ingatkan terus, dan saya juga laporkan kewajiban saya," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan Amir Hasbi juga menyebut dirinya belum mengetahui ada legislatif yang belum lapor LHKPN. "Belum ada info itu ke saya, belum dapat akan saya pelajari dulu," katanya.
Yang jelas untuk pejabat Sekretariat Dewan yang wajib lapor, Amir menyebut sudah rampung melakukan laporan online itu. "Jelas kita mengimbau ke bawahan Setwan, sudah selesai semua," kata Amir.
Sementara itu untuk di Pemprov sendiri terdata sudah 100 persen pejabat wajib lapor yang memperbarui LHKPN 2022. Berbeda dengan dewan, menurut keterangan inspektorat jika pejabat Pemprov tak lapor maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya tak dibayarkan satu tahun. (aan)
